Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dilaksanakan paling sedikit dengan: a. mengaktifkan tim tanggap Insiden Siber di level organisasi; b. menyampaikan: 1. notifikasi awal Insiden Siber paling lama 1 (satu) jam setelah Insiden Siber diketahui oleh Penyelenggara; dan 2. laporan Insiden Siber paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah Insiden Siber terjadi, kepada Bank INDONESIA; c. melakukan pendalaman Insiden Siber yang mencakup sumber, jenis, dan waktu serangan, analisis dampak, serta forensik terhadap Insiden Siber; d. melakukan mitigasi Insiden Siber dan pembatasan dampak; e. melaksanakan eskalasi dan penanganan Insiden Siber sesuai dengan tingkat dampak Insiden Siber; dan f. melaksanakan penanganan Insiden Siber dengan menggunakan sumber daya internal dan/atau eksternal.
Koreksi Anda