Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Analisis hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan: a. menganalisis catatan aktivitas Siber; dan b. menganalisis Kerentanan Siber dan potensi Serangan Siber.
Koreksi Anda