Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. mekanisme pengawasan; dan
b. penyampaian data dan/atau informasi.
Koreksi Anda
