Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Pelaksanaan komunikasi pemulihan Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit dengan:
a. mengomunikasikan pemulihan Insiden Siber kepada pemangku kepentingan mengacu pada strategi dan metode komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a; dan
b. mengomunikasikan kemajuan pemulihan Insiden Siber kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
