Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Budaya KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diterapkan sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran Risiko Siber serta perilaku positif dan etika Siber.
(2) Budaya KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara melalui program peningkatan budaya KKS.
(3) Program peningkatan budaya KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada:
a. pihak internal;
b. pihak ketiga; dan
c. konsumen.
(4) Program peningkatan budaya KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berkala dengan melibatkan manajemen tertinggi sebagai teladan.
Koreksi Anda
