Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara menyampaikan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b kepada Bank INDONESIA.
(2) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait penerapan KKS meliputi area:
a. tata kelola;
b. pencegahan; dan
c. penanganan.
(3) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen, data mentah, dan/atau data olahan.
(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui pelaporan secara:
a. tahunan, meliputi:
1. tingkat kematangan KKS; dan
2. hasil identifikasi infrastruktur informasi vital, dan
b. Insidental pada saat terjadi Insiden Siber.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
