Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengembalian layanan sebagaimana kondisi normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, Penyelenggara MENETAPKAN:
a. lokasi kerja alternatif;
b. pusat data yang terpisah; dan/atau
c. jaringan komunikasi data alternatif, sesuai hasil analisis dampak penanganan Insiden Siber.
(2) Pengembalian layanan sebagaimana kondisi normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana pemulihan Insiden Siber dan mengacu pada prioritas pemulihan.
Koreksi Anda
