Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara melaksanakan audit KKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c sebagai sarana untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, kebijakan, standar, dan prosedur, serta efektivitas pengendalian dalam implementasi KKS.
(2) Audit KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. tata kelola;
b. pencegahan; dan
c. penanganan.
Koreksi Anda
