Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c meliputi:
a. pemantauan;
b. analisis hasil pemantauan;
c. analisis Serangan Siber;
d. analisis kode jahat atau kode tidak sah; dan
e. pemeliharaan dan pengujian sistem deteksi.
(2) Deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Penyelenggara untuk:
a. mengetahui Kerentanan Siber, Serangan Siber, dan/atau Insiden Siber yang terjadi;
b. memberikan peringatan dini; dan
c. melakukan penguatan KKS secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
