Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan melalui pemantauan, identifikasi, dan/atau asesmen terhadap laporan, data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Penyelenggara kepada Bank INDONESIA. (2) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi termasuk terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau pihak terafiliasi lain.
Koreksi Anda