Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kolaborasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a. pertukaran informasi;
b. pencegahan Insiden Siber dan efek penularan; dan
c. kerja sama dengan SRO.
(2) Bank INDONESIA melakukan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. memperkuat kerja sama dengan Penyelenggara dan/atau asosiasi Penyelenggara; dan
b. memperkuat KKS dalam pencegahan dan penanganan Insiden Siber.
Koreksi Anda
