Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan: a. pengembalian layanan sebagaimana kondisi normal; b. perbaikan berkelanjutan; dan c. pelaksanaan komunikasi pemulihan Insiden Siber. (2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara untuk: a. mengembalikan layanan sebagaimana kondisi normal sesuai prioritas; dan b. penguatan KKS agar Insiden Siber tidak terulang kembali.
Koreksi Anda