PROGRAM MANAJEMEN PENUAAN
(1) Program Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat informasi mengenai:
a. tujuan dan ruang lingkup;
b. struktur organisasi dan tanggung jawab;
c. penapisan SSK;
d. identifikasi Penuaan;
e. strategi Manajemen Penuaan;
f. pelaksanaan Surveilan Penuaan;
g. pengumpulan data dan informasi;
h. evaluasi Penuaan; dan
i. dokumentasi.
(2) Program Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh panitia penilai keselamatan.
(3) Format dan isi program Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pemegang Izin harus melaksanakan evaluasi terhadap program Manajemen Penuaan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. modifikasi SSK Kritis selama komisioning dan operasi Reaktor Nuklir;
b. riwayat operasi dan perawatan;
c. data dan kecenderungan dari hasil kegiatan Inspeksi Penuaan, pemantauan parameter operasi dan kondisi lingkungan, dan uji kinerja;
d. perkembangan teknologi yang terkait Manajemen Penuaan;
e. pengalaman Penuaan SSK Kritis dari Reaktor Nuklir yang relevan; dan/atau
f. perubahan peraturan.
(3) Pemegang Izin harus memutakhirkan program Manajemen Penuaan paling lama 5 (lima) tahun sekali.
(1) Dalam melaksanakan Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemegang Izin membentuk organisasi Manajemen Penuaan.
(2) Organisasi Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. koordinator atau manajer Penuaan; dan
b. kelompok Manajemen Penuaan.
(1) Koordinator atau manajer Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a berasal dari dalam organisasi Pemegang Izin.
(2) Koordinator atau manajer Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. mengoordinasikan penyusunan program Manajemen Penuaan;
b. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam program Manajemen Penuaan;
c. mengoordinasikan kegiatan Manajemen Penuaan dengan kegiatan lain yang relevan;
d. memantau secara sistematik pengalaman operasi pada Reaktor Nuklir yang relevan serta hasil penelitian dan pengembangan yang terkait dengan Manajemen Penuaan, dan mengevaluasi penerapannya terhadap Reaktor Nuklir;
e. mengoptimalkan pelaksanaan program Manajemen Penuaan;
f. mengevaluasi kebutuhan pelatihan;
g. melaksanakan evaluasi secara berkala;
h. mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program Manajemen Penuaan; dan
i. melaporkan pelaksanaan program Manajemen Penuaan kepada Pemegang Izin.
(1) Kelompok Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b beranggotakan personel yang berasal dari dalam organisasi Pemegang Izin dan memiliki keahlian atau pengalaman di bidang:
a. desain;
b. konstruksi;
c. operasi;
d. perawatan;
e. rekayasa;
f. Kualifikasi Peralatan; dan/atau
g. penelitian dan pengembangan.
(2) Kelompok Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b bertugas:
a. menyusun program Manajemen Penuaan;
b. melaksanakan kegiatan program Manajemen Penuaan;
c. mengusulkan tindakan Manajemen Penuaan kepada koordinator atau manajer Penuaan; dan
d. menyusun laporan pelaksanaan program Manajemen Penuaan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, kelompok Manajemen
Penuaan dapat melibatkan tenaga ahli/tenaga professional/akademisi, dan/atau pihak lain sesuai dengan kebutuhan berdasarkan persetujuan Pemegang Izin.
(1) Pemegang Izin memberikan pelatihan Manajemen Penuaan kepada:
a. kelompok Manajemen Penuaan; dan/atau
b. personel yang terlibat dalam operasi dan perawatan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kebutuhan pelatihan dari koordinator atau manajer Penuaan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terintegrasi dengan pelatihan perawatan.
(1) Pemegang Izin melakukan penapisan terhadap struktur, sistem, dan komponen untuk menentukan SSK Kritis berdasarkan metode penapisan.
(2) Metode penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pemegang Izin melakukan identifikasi semua potensi yang menyebabkan Penuaan, mekanisme degradasi, dan efek Penuaan pada SSK Kritis.
(2) Dalam melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemegang Izin paling sedikit mempertimbangkan:
a. parameter operasi Reaktor Nuklir;
b. bahan komponen dan struktur;
c. persyaratan pengujian;
d. persyaratan perawatan;
e. masa operasi yang diperkirakan termasuk praoperasi;
f. pengalaman Penuaan SSK Kritis pada Reaktor Nuklir yang relevan; dan
g. hasil penelitian dan pengembangan terkait Penuaan SSK Kritis yang relevan.
(1) Pemegang Izin menerapkan strategi Manajemen Penuaan dalam pelaksanaan program Manajemen Penuaan.
(2) Strategi Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjamin integritas dan kemampuan SSK Kritis yang diperlukan.
(3) Strategi Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan potensi Penuaan dini SSK Kritis.
(4) Strategi Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. koordinasi, integrasi, dan pengaturan kegiatan terkait Manajemen Penuaan;
b. pencegahan dan mitigasi mekanisme degradasi SSK Kritis;
c. deteksi tepat waktu dan penilaian efek Penuaan yang signifikan; dan
d. koreksi tepat waktu pada SSK Kritis.
(1) Pemegang Izin melaksanakan Surveilan Penuaan SSK Kritis pada tahap:
a. konstruksi;
b. komisioning;
c. operasi; dan
d. dekomisioning.
(2) Surveilan Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan:
a. Inspeksi Penuaan;
b. pemantauan parameter operasi dan kondisi lingkungan; dan
c. uji kinerja.
(3) Surveilan Penuaan pada tahap konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dasar dan/atau data acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d.
(4) Pelaksanaan Surveilan Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai oleh panitia penilai keselamatan.
(5) Kelayakan metode Surveilan Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dievaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(1) Pemegang Izin MENETAPKAN kriteria penerimaan untuk Inspeksi Penuaan, pemantauan parameter operasi dan kondisi lingkungan, dan uji kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dengan margin keselamatan yang cukup.
(2) Penetapan kriteria penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. dasar desain SSK Kritis; dan
b. standar yang relevan.
(1) Kegiatan Inspeksi Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan dengan metode:
a. pemeriksaan visual;
b. pemeriksaan permukaan;
c. pemeriksaan volumetrik;
d. pemeriksaan analisis kimia atau radiokimia sampel cairan pendingin; dan/atau
e. metode pemeriksaan lainnya.
(2) Pelaksanaan Inspeksi Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala sesuai dengan jenis SSK Kritis dan metode Inspeksi Penuaan.
(3) Kegiatan Inspeksi Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didokumentasikan untuk menganalisis kecenderungan degradasi Penuaan dengan menggunakan hasil yang diperoleh dari inspeksi yang berurutan di lokasi yang sama.
(1) Kegiatan pemantauan parameter operasi dan kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf b mencakup pemantauan terhadap perubahan parameter operasi dan kondisi lingkungan yang dapat diukur, berupa:
a. temperatur;
b. kelembapan;
c. laju alir;
d. tekanan;
e. fluks neutron; dan/atau
f. parameter lainnya.
(2) Kegiatan pemantauan parameter operasi dan kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui metode:
a. langsung;
b. tidak langsung; dan/atau
c. metode lainnya.
(3) Pelaksanaan kegiatan pemantauan parameter operasi dan kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala sesuai dengan jenis parameter operasi dan kondisi lingkungan serta metode pemantauan parameter operasi dan kondisi lingkungan.
(4) Hasil pemantauan parameter operasi dan kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan penilaian untuk memperoleh kecenderungan dalam rangka menentukan perkiraan awal terjadinya degradasi akibat Penuaan.
(1) Kegiatan uji kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan untuk setiap SSK Kritis.
(2) Uji kinerja dilakukan pada kondisi pengoperasian SSK kritis sesuai standar dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Uji kinerja tidak boleh dilakukan pada saat SSK Kritis melakukan layanan.
(4) Pelaksanaan kegiatan uji kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala sesuai dengan SSK Kritis dan metode uji kinerja.
(5) Kegiatan uji kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan untuk untuk memperoleh informasi tentang kecenderungan degradasi Penuaan.
(1) Frekuensi atau interval waktu pelaksanaan uji kinerja setiap SSK Kritis harus sesuai dengan persyaratan surveilan pada batasan dan kondisi operasi.
(2) Dalam hal frekuensi atau interval waktu tidak tercantum dalam batasan dan kondisi operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan rekomendasi dari pendesain dan/atau pabrikan.
(3) Frekuensi atau interval waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah berdasarkan:
a. kecenderungan Kegagalan SSK Kritis; dan
b. pengalaman operasi.
(4) Setiap perubahan frekuensi atau interval waktu uji kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berdasarkan analisis dan dinilai oleh Panitia Penilai Keselamatan.
(1) Pemegang Izin melakukan pengumpulan data dan informasi Manajemen Penuaan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data dasar;
b. data riwayat operasi;
c. prosedur dan data riwayat perawatan SSK Kritis;
d. data modifikasi SSK Kritis;
e. data identifikasi degradasi Penuaan; dan
f. data dan informasi hasil pelaksanaan Surveilan Penuaan.
Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan melalui:
a. penelusuran data dan informasi dari sumber yang relevan;
b. pengumpulan data dan informasi yang diperoleh dari pelaksanaan Surveilan Penuaan;
c. perhitungan prediksi degradasi Penuaan SSK Kritis yang tidak dapat diukur;
d. pengumpulan data operasi, perawatan, dan modifikasi;
dan/atau
e. penilaian keselamatan berkala yang terkait SSK Kritis untuk periode sebelumnya.
(1) Pemegang Izin melaksanakan evaluasi Penuaan terhadap data dan informasi yang telah dikumpulkan dari Surveilan Penuaan.
(2) Evaluasi Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. evaluasi terhadap hasil identifikasi mekanisme degradasi Penuaan;
b. evaluasi terhadap hasil Surveilan Penuaan;
c. evaluasi terhadap Kegagalan SSK Kritis;
d. evaluasi terhadap indikator kinerja Manajemen Penuaan, pengalaman operasi eksternal, dan hasil penelitian terkait; dan
e. TLAA.
(3) TLAA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memberikan konfirmasi Sisa Umur Operasi.
(4) TLAA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup:
a. semua SSK Kritis;
b. pertimbangan efek Penuaan;
c. perkiraan umur operasi Reaktor Nuklir; dan
d. kesimpulan terkait kemampuan SSK Kritis dalam menjalankan fungsinya.
(5) TLAA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan tindakan terkait keselamatan.
(6) TLAA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap valid selama periode operasi atau sesuai dengan kondisi terkini.
(1) Evaluasi terhadap hasil Surveilan Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan dengan membandingkan hasil Surveilan Penuaan dengan kriteria penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) Dalam hal hasil evaluasi Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kriteria penerimaan, Pemegang Izin melakukan tindakan korektif untuk memastikan tidak terjadi kondisi yang merugikan fungsi SSK Kritis.
(1) Pemegang Izin mendokumentasikan pelaksanaan Manajemen Penuaan.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan sistem manajemen.
(3) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pemegang Izin harus menyusun laporan pelaksanaan program Manajemen Penuaan.
(2) Laporan pelaksanaan program Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Badan secara berkala setiap 10 (sepuluh) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus disampaikan pada saat pengajuan perpanjangan izin operasi.
(4) Format dan isi laporan pelaksanaan program Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.