Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini merupakan acuan bagi Pemegang Izin dalam melaksanakan Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir untuk mempertahankan integritas dan keandalan SSK Kritis.
Koreksi Anda
