Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap hasil Surveilan Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan dengan membandingkan hasil Surveilan Penuaan dengan kriteria penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). (2) Dalam hal hasil evaluasi Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kriteria penerimaan, Pemegang Izin melakukan tindakan korektif untuk memastikan tidak terjadi kondisi yang merugikan fungsi SSK Kritis.
Koreksi Anda