Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap hasil Surveilan Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan dengan membandingkan hasil Surveilan Penuaan dengan kriteria penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) Dalam hal hasil evaluasi Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kriteria penerimaan, Pemegang Izin melakukan tindakan korektif untuk memastikan tidak terjadi kondisi yang merugikan fungsi SSK Kritis.
Koreksi Anda
