Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin menerapkan strategi Manajemen Penuaan dalam pelaksanaan program Manajemen Penuaan.
(2) Strategi Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjamin integritas dan kemampuan SSK Kritis yang diperlukan.
(3) Strategi Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan potensi Penuaan dini SSK Kritis.
(4) Strategi Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. koordinasi, integrasi, dan pengaturan kegiatan terkait Manajemen Penuaan;
b. pencegahan dan mitigasi mekanisme degradasi SSK Kritis;
c. deteksi tepat waktu dan penilaian efek Penuaan yang signifikan; dan
d. koreksi tepat waktu pada SSK Kritis.
Koreksi Anda
