Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin melakukan pengumpulan data dan informasi Manajemen Penuaan. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data dasar; b. data riwayat operasi; c. prosedur dan data riwayat perawatan SSK Kritis; d. data modifikasi SSK Kritis; e. data identifikasi degradasi Penuaan; dan f. data dan informasi hasil pelaksanaan Surveilan Penuaan.
Koreksi Anda