Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin melakukan pengumpulan data dan informasi Manajemen Penuaan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data dasar;
b. data riwayat operasi;
c. prosedur dan data riwayat perawatan SSK Kritis;
d. data modifikasi SSK Kritis;
e. data identifikasi degradasi Penuaan; dan
f. data dan informasi hasil pelaksanaan Surveilan Penuaan.
Koreksi Anda
