Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada tahap: a. desain; b. konstruksi; c. komisioning; d. operasi; dan e. dekomisioning.
Koreksi Anda