Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Inspeksi Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan dengan metode: a. pemeriksaan visual; b. pemeriksaan permukaan; c. pemeriksaan volumetrik; d. pemeriksaan analisis kimia atau radiokimia sampel cairan pendingin; dan/atau e. metode pemeriksaan lainnya. (2) Pelaksanaan Inspeksi Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala sesuai dengan jenis SSK Kritis dan metode Inspeksi Penuaan. (3) Kegiatan Inspeksi Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan untuk menganalisis kecenderungan degradasi Penuaan dengan menggunakan hasil yang diperoleh dari inspeksi yang berurutan di lokasi yang sama.
Koreksi Anda