Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan melalui: a. penelusuran data dan informasi dari sumber yang relevan; b. pengumpulan data dan informasi yang diperoleh dari pelaksanaan Surveilan Penuaan; c. perhitungan prediksi degradasi Penuaan SSK Kritis yang tidak dapat diukur; d. pengumpulan data operasi, perawatan, dan modifikasi; dan/atau e. penilaian keselamatan berkala yang terkait SSK Kritis untuk periode sebelumnya.
Koreksi Anda