Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan melalui:
a. penelusuran data dan informasi dari sumber yang relevan;
b. pengumpulan data dan informasi yang diperoleh dari pelaksanaan Surveilan Penuaan;
c. perhitungan prediksi degradasi Penuaan SSK Kritis yang tidak dapat diukur;
d. pengumpulan data operasi, perawatan, dan modifikasi;
dan/atau
e. penilaian keselamatan berkala yang terkait SSK Kritis untuk periode sebelumnya.
Koreksi Anda
