Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator atau manajer Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a berasal dari dalam organisasi Pemegang Izin. (2) Koordinator atau manajer Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. mengoordinasikan penyusunan program Manajemen Penuaan; b. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam program Manajemen Penuaan; c. mengoordinasikan kegiatan Manajemen Penuaan dengan kegiatan lain yang relevan; d. memantau secara sistematik pengalaman operasi pada Reaktor Nuklir yang relevan serta hasil penelitian dan pengembangan yang terkait dengan Manajemen Penuaan, dan mengevaluasi penerapannya terhadap Reaktor Nuklir; e. mengoptimalkan pelaksanaan program Manajemen Penuaan; f. mengevaluasi kebutuhan pelatihan; g. melaksanakan evaluasi secara berkala; h. mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program Manajemen Penuaan; dan i. melaporkan pelaksanaan program Manajemen Penuaan kepada Pemegang Izin.
Koreksi Anda