Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2022 Plt. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUGENG SUMBARJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda