Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin melakukan identifikasi semua potensi yang menyebabkan Penuaan, mekanisme degradasi, dan efek Penuaan pada SSK Kritis. (2) Dalam melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin paling sedikit mempertimbangkan: a. parameter operasi Reaktor Nuklir; b. bahan komponen dan struktur; c. persyaratan pengujian; d. persyaratan perawatan; e. masa operasi yang diperkirakan termasuk praoperasi; f. pengalaman Penuaan SSK Kritis pada Reaktor Nuklir yang relevan; dan g. hasil penelitian dan pengembangan terkait Penuaan SSK Kritis yang relevan.
Koreksi Anda