Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemegang Izin membentuk organisasi Manajemen Penuaan.
(2) Organisasi Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. koordinator atau manajer Penuaan; dan
b. kelompok Manajemen Penuaan.
Koreksi Anda
