Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemegang Izin membentuk organisasi Manajemen Penuaan. (2) Organisasi Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. koordinator atau manajer Penuaan; dan b. kelompok Manajemen Penuaan.
Koreksi Anda