Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus melaksanakan evaluasi terhadap program Manajemen Penuaan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. modifikasi SSK Kritis selama komisioning dan operasi Reaktor Nuklir; b. riwayat operasi dan perawatan; c. data dan kecenderungan dari hasil kegiatan Inspeksi Penuaan, pemantauan parameter operasi dan kondisi lingkungan, dan uji kinerja; d. perkembangan teknologi yang terkait Manajemen Penuaan; e. pengalaman Penuaan SSK Kritis dari Reaktor Nuklir yang relevan; dan/atau f. perubahan peraturan. (3) Pemegang Izin harus memutakhirkan program Manajemen Penuaan paling lama 5 (lima) tahun sekali.
Koreksi Anda