Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus melaksanakan evaluasi terhadap program Manajemen Penuaan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. modifikasi SSK Kritis selama komisioning dan operasi Reaktor Nuklir;
b. riwayat operasi dan perawatan;
c. data dan kecenderungan dari hasil kegiatan Inspeksi Penuaan, pemantauan parameter operasi dan kondisi lingkungan, dan uji kinerja;
d. perkembangan teknologi yang terkait Manajemen Penuaan;
e. pengalaman Penuaan SSK Kritis dari Reaktor Nuklir yang relevan; dan/atau
f. perubahan peraturan.
(3) Pemegang Izin harus memutakhirkan program Manajemen Penuaan paling lama 5 (lima) tahun sekali.
Koreksi Anda
