Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b beranggotakan personel yang berasal dari dalam organisasi Pemegang Izin dan memiliki keahlian atau pengalaman di bidang:
a. desain;
b. konstruksi;
c. operasi;
d. perawatan;
e. rekayasa;
f. Kualifikasi Peralatan; dan/atau
g. penelitian dan pengembangan.
(2) Kelompok Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b bertugas:
a. menyusun program Manajemen Penuaan;
b. melaksanakan kegiatan program Manajemen Penuaan;
c. mengusulkan tindakan Manajemen Penuaan kepada koordinator atau manajer Penuaan; dan
d. menyusun laporan pelaksanaan program Manajemen Penuaan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, kelompok Manajemen
Penuaan dapat melibatkan tenaga ahli/tenaga professional/akademisi, dan/atau pihak lain sesuai dengan kebutuhan berdasarkan persetujuan Pemegang Izin.
Koreksi Anda
