Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Reaktor Nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan
reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.
2. Struktur, Sistem, dan Komponen yang penting untuk keselamatan yang selanjutnya disingkat SSK adalah struktur, sistem, dan komponen yang menjadi bagian dari suatu sistem keselamatan dan/atau struktur, sistem, dan komponen yang apabila gagal atau terjadi malfungsi menyebabkan terjadinya paparan radiasi terhadap pekerja tapak atau anggota masyarakat.
3. SSK Kritis adalah SSK yang rentan terhadap penuaan, tidak mudah diganti dan diperbaiki.
4. Penuaan adalah proses perubahan karakteristik SSK sebagai fungsi waktu dan/atau akibat pemanfaatan pada kondisi operasi yang menyebabkan degradasi material atau fungsi.
5. Manajemen Penuaan adalah kegiatan rekayasa, operasi, dan perawatan untuk mengendalikan agar pengaruh Penuaan pada SSK Kritis masih dalam batas yang dapat diterima.
6. Kualifikasi Peralatan adalah upaya untuk memastikan peralatan yang penting untuk keselamatan dapat beroperasi sesuai dengan fungsi, kondisi operasi, dan persyaratan yang ditetapkan, dengan memperhatikan kondisi lingkungan.
7. Surveilan Penuaan adalah inspeksi penuaan, pemantauan parameter operasi dan kondisi lingkungan, dan uji kinerja yang dilakukan dalam interval waktu tertentu terhadap nilai-nilai parameter dan SSK Kritis untuk menjamin keselamatan instalasi nuklir.
8. Inspeksi Penuaan adalah pemeriksaan, pengamatan, pengukuran, atau pengujian SSK Kritis yang dilaksanakan untuk mengidentifikasi Penuaan.
9. Analisis Penuaan Periode Waktu Tertentu (Time Limited Ageing Analysis) yang selanjutnya disingkat TLAA adalah analisis yang menunjukkan efek Penuaan pada kemampuan SSK dalam menjalankan fungsi keselamatan selama periode waktu tertentu.
10. Sisa Umur Operasi adalah perkiraan jangka waktu SSK dapat berfungsi sesuai kriteria penerimaan.
11. Kondisi Operasi adalah keadaan yang mencakup operasi normal dan kejadian operasi terantisipasi.
12. Kegagalan adalah ketidakmampuan atau gangguan kemampuan SSK untuk berfungsi sesuai kriteria penerimaan.
13. Pemegang Izin Ketenaganukliran yang selanjutnya disebut Pemegang Izin adalah badan usaha berbadan hukum yang memiliki perizinan berusaha sektor ketenaganukliran atau badan hukum publik yang memiliki izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
14. Pemasok adalah organisasi yang menyediakan produk atau jasa yang berkaitan dengan keselamatan.
15. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Koreksi Anda
