Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin melaksanakan Surveilan Penuaan SSK Kritis pada tahap:
a. konstruksi;
b. komisioning;
c. operasi; dan
d. dekomisioning.
(2) Surveilan Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan:
a. Inspeksi Penuaan;
b. pemantauan parameter operasi dan kondisi lingkungan; dan
c. uji kinerja.
(3) Surveilan Penuaan pada tahap konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dasar dan/atau data acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d.
(4) Pelaksanaan Surveilan Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai oleh panitia penilai keselamatan.
(5) Kelayakan metode Surveilan Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dievaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
