Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk reaktor daya dan reaktor nondaya.
(2) Reaktor daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Reaktor Nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
(3) Reaktor nondaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Reaktor Nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir.
(4) Manajemen Penuaan untuk reaktor nondaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga termasuk fasilitas eksperimen dan seluruh fasilitas lain yang relevan dengan reaktor atau fasilitas eksperimen yang berada di tapak reaktor.
Koreksi Anda
