Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
Program Manajemen Penuaan yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan Badan ini paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
