Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan uji kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan untuk setiap SSK Kritis.
(2) Uji kinerja dilakukan pada kondisi pengoperasian SSK kritis sesuai standar dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Uji kinerja tidak boleh dilakukan pada saat SSK Kritis melakukan layanan.
(4) Pelaksanaan kegiatan uji kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala sesuai dengan SSK Kritis dan metode uji kinerja.
(5) Kegiatan uji kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan untuk untuk memperoleh informasi tentang kecenderungan degradasi Penuaan.
Koreksi Anda
