Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir pada tahap konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Pemegang Izin harus memastikan:
a. Pemasok telah mempertimbangkan faktor yang memengaruhi Penuaan dalam fabrikasi;
b. konstruksi SSK Kritis dan pengangkutan komponen mempertimbangkan pengetahuan Manajemen Penuaan terkini;
c. kondisi lingkungan sekitar pada saat fabrikasi, penyimpanan, dan pengangkutan tidak mempercepat proses Penuaan;
d. data dasar dan/atau data acuan dikumpulkan dan didokumentasikan, termasuk hasil uji Kualifikasi Peralatan;
e. tersedia metode dan prosedur pengukuran yang terkualifikasi;
f. tersedia metode Surveilan Penuaan, termasuk penggunaan spesimen; dan
g. uji Kualifikasi Peralatan yang dilakukan pabrikan sesuai program Kualifikasi Peralatan yang berlaku.
Koreksi Anda
