Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir pada tahap konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Pemegang Izin harus memastikan: a. Pemasok telah mempertimbangkan faktor yang memengaruhi Penuaan dalam fabrikasi; b. konstruksi SSK Kritis dan pengangkutan komponen mempertimbangkan pengetahuan Manajemen Penuaan terkini; c. kondisi lingkungan sekitar pada saat fabrikasi, penyimpanan, dan pengangkutan tidak mempercepat proses Penuaan; d. data dasar dan/atau data acuan dikumpulkan dan didokumentasikan, termasuk hasil uji Kualifikasi Peralatan; e. tersedia metode dan prosedur pengukuran yang terkualifikasi; f. tersedia metode Surveilan Penuaan, termasuk penggunaan spesimen; dan g. uji Kualifikasi Peralatan yang dilakukan pabrikan sesuai program Kualifikasi Peralatan yang berlaku.
Koreksi Anda