Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin melakukan penapisan terhadap struktur, sistem, dan komponen untuk menentukan SSK Kritis berdasarkan metode penapisan. (2) Metode penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda