Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir pada tahap komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Pemegang Izin harus memutakhirkan dan melaksanakan program Manajemen Penuaan dengan cara: a. melaksanakan pengukuran, pengumpulan, dan analisis data dasar dan/atau data acuan terkait Penuaan yang mencakup pemetaan kondisi lingkungan aktual pada setiap lokasi yang penting; b. menerapkan Surveilan Penuaan; c. mendokumentasikan dan merekam kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. memastikan kondisi komponen tidak mengalami beban yang tidak dipertimbangkan dalam desain; dan e. memastikan terpenuhinya persyaratan desain.
Koreksi Anda