Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir pada tahap operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, Pemegang Izin harus memutakhirkan dan melaksanakan program Manajemen Penuaan dengan cara:
a. mengimplementasikan strategi Manajemen Penuaan proaktif dan reaktif secara seimbang;
b. melakukan koordinasi dengan fasilitas lain dan antarmuka dengan program yang relevan;
c. menerapkan pendekatan sistematis untuk mengendalikan efek Penuaan dan keusangan SSK Kritis dalam upaya menjamin fungsi sesuai persyaratan dipertahankan selama operasi Reaktor Nuklir;
d. menerapkan prosedur terkait Manajemen Penuaan yang meliputi pengendalian lingkungan operasi, dan tindakan pencegahan atau mitigasi Penuaan lainnya;
e. menerapkan Surveilan Penuaan terhadap SSK Kritis;
dan
f. memastikan ketersediaan suku cadang atau bahan habis pakai untuk mendukung SSK Kritis dan lingkungan penyimpanan yang terkendali.
(2) Strategi Manajemen Penuaan proaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menjamin integritas dan kemampuan SSK Kritis yang diperlukan melalui deteksi terencana dan terantisipasi.
Koreksi Anda
