Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin melaksanakan evaluasi Penuaan terhadap data dan informasi yang telah dikumpulkan dari Surveilan Penuaan. (2) Evaluasi Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. evaluasi terhadap hasil identifikasi mekanisme degradasi Penuaan; b. evaluasi terhadap hasil Surveilan Penuaan; c. evaluasi terhadap Kegagalan SSK Kritis; d. evaluasi terhadap indikator kinerja Manajemen Penuaan, pengalaman operasi eksternal, dan hasil penelitian terkait; dan e. TLAA. (3) TLAA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memberikan konfirmasi Sisa Umur Operasi. (4) TLAA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup: a. semua SSK Kritis; b. pertimbangan efek Penuaan; c. perkiraan umur operasi Reaktor Nuklir; dan d. kesimpulan terkait kemampuan SSK Kritis dalam menjalankan fungsinya. (5) TLAA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan tindakan terkait keselamatan. (6) TLAA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap valid selama periode operasi atau sesuai dengan kondisi terkini.
Koreksi Anda