Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin menerapkan sistem manajemen dalam melaksanakan program Manajemen Penuaan. (2) Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem manajemen Reaktor Nuklir. (3) Ketentuan mengenai sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan mengenai sistem manajemen.
Koreksi Anda