Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin mendokumentasikan pelaksanaan Manajemen Penuaan.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan sistem manajemen.
(3) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
