Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Frekuensi atau interval waktu pelaksanaan uji kinerja setiap SSK Kritis harus sesuai dengan persyaratan surveilan pada batasan dan kondisi operasi.
(2) Dalam hal frekuensi atau interval waktu tidak tercantum dalam batasan dan kondisi operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan rekomendasi dari pendesain dan/atau pabrikan.
(3) Frekuensi atau interval waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah berdasarkan:
a. kecenderungan Kegagalan SSK Kritis; dan
b. pengalaman operasi.
(4) Setiap perubahan frekuensi atau interval waktu uji kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berdasarkan analisis dan dinilai oleh Panitia Penilai Keselamatan.
Koreksi Anda
