Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin MENETAPKAN kriteria penerimaan untuk Inspeksi Penuaan, pemantauan parameter operasi dan kondisi lingkungan, dan uji kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dengan margin keselamatan yang cukup. (2) Penetapan kriteria penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. dasar desain SSK Kritis; dan b. standar yang relevan.
Koreksi Anda