Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir pada tahap dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf e, Pemegang Izin harus melakukan Surveilan Penuaan terhadap SSK Kritis yang harus tetap berfungsi selama pelaksanaan dekomisioning.
Koreksi Anda
