Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir pada tahap dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, Pemegang Izin harus melakukan Surveilan Penuaan terhadap SSK Kritis yang harus tetap berfungsi selama pelaksanaan dekomisioning.
Koreksi Anda