Lampiran-Lampiran
1. Lampiran 1, lentang Struktur Organisasi DPP LVRI.
2. Larnpirant2, tentang Struktur Organisasi DPD LVRI.
3. Lampiran 3, tentang Struktur Organisasi DPC LVRI.
4. Lampirant 4, tentang Struktur Organisasi DPR LVRI
FEPUBLIK INDONESIA STRUKTUR ORGANISASI DAN JABATAN DPP LVRI PERIODE 20.22 - 2027 DEWAN XEHORMATAN LAMPIRAN 1 ANGGARAN DASAR KETUA UMUM PIVERI KETUA UMUM PPM I(ETUA YGVRI TIM TANDA PENGHARGAAN TIM AHLI TIM EVALUASI !(eterantan :
: Garis Pembinaan KETUAUMUM DPP LVRI H.B.L MANTIRI LETJEN TNI (PURN) NPV.21.157.215 KETUA WANT!MPUS l^,K KETUM 1 S{IIFN \^,K SEK'EN KA SEKRETARIAT K/APERPUSTA|aAAN BENDAHARA XA BANI(UM KA HUMAS XAOEP PEWARISAN .lSN ?5 lrEI=ELliGtltIIF Fn MEEEETf,trTT] XAOEP I(HUSUS wl( I(ADEP PEWARISAN .lSN ?5 (AROjAH XARO HUBLU^ ECONAC t}f,^TEIIilEL-fd KARO tAK WA;IIS JSN ''S I(ARO MIN ASET I(AROPROSORG XARO ITDAN I,.EMBAGA PEMERINTAH XARO REN LAT WARIS JSN'tts XA;TO MIN PERS KAROTEMBAGANON PEMERINTAH I(ARO MATERIJSN'45 KARO MITRAORG DAN BADUT KETUA UMUM WK KETUM 2 KETUA DPD KETUA ANAK ORG XETUA YKD KETUA INKOVERI
I------r : Ga.isStaf : Garls Koordinasi : Garis Kemitraan : Adhok
STRUKTUR ORGANISASI DAN JABATAN DPD LVRI PERTODE 2022 - 2027 LAMPIRAN 2 ANGGARAN DASAR I TIM PENITAIAN TANDA KETUA PIVERI KETUA PPM PENGHARGAAN TIM EVATUASI Keteranpan:
Garis Pembinaan : Garis Staf -- : GarisKoordinasi Garis Kemitraan r------------, : Adhok KETUA UMUM DPP LVRI H.B.L MANTIRI LETJEN TNI (PURN) NPV.21 .157.215 KA WANTIMDA SEKRETARIS BENDAHARA KA HUMAS KA BANKUM KA BIRO KA BIRO KA BAGIAN KA BAGIAN KA SEKSI KA SEKSI KETUA DPD KETUA DPC KETUA PUSKOVERI KETUA YAYASAN
KETUA WANTIMCAB STRUKTUR ORGANISASI DAN JABA:TAN DPC LVRI PERIODE 2422 - 2027 LAMPIRAN 3 ANGGARAN DASAR KETUA PIVERI KETUA PPM KETUA UMUM DPP LVRI H.B.L MANTIRI LETJEN TNI (PURN) NPV.21 .157.215 SEKRETARIS BENDAHARA KA BAGIAN KA BAGIAN KA SEKSI KA SEKSI KETUA DPC WAKIL KETUA DPC KETUA DPR KETUA PRIMKOVERI Keterangan :
: Garis Staf : Garis Pembinaan : Garis Koordinasi : Garis Kemitraan F_-_-_-_-_-_-r : Adhok SK No 1025ll C
STRUKTUR ORGANISASI DAN JABATAN DPR LVRI PERTODE 2022 - 2027 LAMPIRAN 4 ANGGARAN DASAR KETUA UMUM DPP LVRI H.B.L MANTIRI LETJEN TNI (PURN) NPV.21 .157.215 BENDAHARA SEKRETARIS KA SEKSI KA SEKS! KETUA DPR KETUA PRIMKOVERI Keterangan:
Garis Pembinaan : Garis Staf -- : GarisKoordinasi : Garis Kemitraan l-_-_-_-_-_-_-r : Adhok
REPUBL|K INDONESIA LAMPIRAN II KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Penghapusan./ Pen ggabungan / Pernekaran Organisasi
(1) Penghapusan:
a. Penghapusan Markas Ranting dilaksanakan jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
1) Tidak ada lagi Veteran ditempat tersebut atau jika ada, tidak cukup untuk menjadi Markas Ranting LVRI.
2) Terjadi penggabungan antara 2 (dua) atau lebih Markas Ranting.
3) Adanya pembentukan Cabang baru.
4) Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana.
mestinya.
b. Penghapusan Markas Cabang dilaksanakan jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
1) Jumlah Ranting yang ada tidak memenuhi syarat untuk Markas Cabang.
2) Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya: c{an/atau terjadi kekcisongan SDM untuk Pengurus.
3) Terjadi penggabungan antara 2 (dua) atau lebih Markas Cabang.
4l Ada.nya pembentukan Markas Daerah baru.
c. Penghapusan Markas Daerah dilaksanakan iit<a memenuhi salah satu atau memenuhi kriteria di bawah ini:
1) Jumlah Cabang yang ada tidak memenuhi syarat untuk Markas Daerah.
2l Pembinaan organisasi tidak berjaian sebagaimana mestinya dan/atau terjadi kekosongan SDM untuk Pengurus.
3) Terjatli penggabungan dengan Markas Daerah lainnya.
d. Tata Cara Penghapusarr:
1) Penghapusan Markas Ranting dan Markas Cabang diusulkan Dewan Pimpinan setingkat diatasnya.
2) Penghapusan. . .
REPUBLIK INDONESI^A
2) Penghapusan Markas Ranting diputuskan oleh DPD dan dilaporkan ke DPP LVRI serta Penghapusan Markas Cabang diputuskan oleh DPP LVRI.
3) Penghapusan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh DPP LVRI.
(2) Penggabungan dilaksanakan jika:
a. Salah satu Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting.
b. Penggabungan Markas Ranting diusulkan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan diputuskan oleh DPD LVRI serta dilaporkan kepada DPP LVRI.
c. Penggabungan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh DPP LVRI.
d. Penggabungan Markas Cabang diusulkan oleh DPD diputuskan oleh DPP LVRI.
(3) Pemekaran Organisasi dilaksanakan jika:
a. Terjadi Pemekaran Daerah (Provinsi/KabupatenlKotal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Tersedianya kekuatan yang sesuai ketentuan ADIART.
c. Tersedianva pengurus yang memadai untuk menjalankan roda organisasi.
d. Tersedianya fasilitas.
e. Adanya dukungan Pemda.
f. Pertimbangan geografis.
g. Untuk pemekaran Markas Ranting diusulkan minimal 213 kekuatan Ranting"dan diusulkan oleh Ketua Cabang yang dimekarkan kepada Dewan Pimpinan Daerah LVRI diputuskan oleh Pimpinan Daerah Serta dilaporkan kepada DPP LVRI.
h. Untuk pemekaran Markas Cabang diusulkan minimal 2/3 kekuatan Markas Ranting dan diusulkan oleh Ketua Daerah yang dimekarkan dan diputuskan oleh DPP LVRI.
i. Untuk pemekaran Markas Daerah diusulkan minimal 213 kekuatan Markas Cabang dan disetujui oleh Ketua Daerah yang dimekarkan dan diputuskan oleh DPP LVRL Pasal 17 ...
Tugas dan Tanggung Jawab serta Wewenang Dewan Pimpinan LVRI
(1) Tugas dan tanggung jawab Dewan Pimpinan LVRI:
a. DPP LVRI:
1) Memimpin organisasi dan melaksanakan segala Keputusan Kongres.
2l MENETAPKAN Program Kerja dan Anggaran Tahunan DPP LVRI.
3) Mengarahkan penyusunan Program Kerja Tahunan DPD LVRI dan Anak Organisasi berdasarkan kebijaksanaan Rencana Kerja 5 (lima) tahun LVRI.
4) Mengesahkan susunan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pertimbangan Daerah LVRI dengan Surat Keputusan berdasarkan hasil Musyawarah Daerah.
5) Mengesahkan susunan Pimpinan Anak Organisasi Tingkat Pusat berdasarkan hasil Musyawarah Anak Organisasi.
6l Menghadiri Musda dan memberikan Persetujuan Musda.
7l Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa tugas kepada Kongres.
8) Menyelenggarakan Kongres LVRI dan Mukernas LVRI.
9) Bertanggungjawab kepada seluruh Keputusan Kongres.
10) Melaksanakan Visi dan Misi LVRI dengan prioritas mewariskan Jiwa, Semangat, dan Nilai '45 kepada generasi penerus bangsa.
11) Memerintahkan DPD LVRI atau Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD LVRI untuk melaksanakan Musda.
12) Memproses. . .
REPUBL|K INDONESIA -t4- 12) Memproses pengajuan Tanda Penghargaan yang telah memenuhi persyaratan dari DPD dan mengeluarkan Surat Keputusan.
13) Menginventarisir dan memelihara aset LVRI baik di Pusat dan di Daerah.
14)Menerbitkan Peraturan-Peraturan Organisasi yang diperlukan berupa Pedoman Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis, Protap, Surat Edaran, Surat Keputusan, serta Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi.
15) Melakukan Pembinaan terhadap PIVERI, PPM, dan Yayasan.
16) Melaksanakan tugas dalam rangka VECONAC.
17) Melaksanakan/memberikan Bantuan Hukum.
18) Melaksanakan tugas khusus lainnya.
b. DPD LVRI:
1) Memimpin Organisasi dan melaksanakan segala Keputusan Musda serta Keputusan Pimpinan DPP LVRI.
2l Menjabarkan dan melaksanakan Program Kerja dan Anggaran Tahunan DPD LVRI.
3) Men5rusun dan mengajukan susunan DPD dan Wantimda LVRI kepada DPP LVRI untuk mendapatkan Surat Keputusan.
4l Mengajukan rencana pelaksanaan Musda kepada DPP LVRI sesuai waktu yang telah ditetapkan.
5) MenyelenggarakanMusda.
6) Melaporkan kemajuan pelaksanaan tugas secara berkala kepada DPP LVRI.
7l Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa tugas kepada Musda.
8) Bertanggung jawab kepada seluruh Keputusan Musda.
9) Melaksanakan Visi dan Misi LVRI dengan prioritas Mewariskan Jiwa, Semangat, dan Nilai '45 kepada generasi penerus bangsa.
10) Memerintahkan DPC LVRI atau PLT Ketua DPC LVRI untuk melaksanakan Muscab.
11) Mengajukan. . .
11) Mengajukan Tanda Penghargaan bagi seluruh anggota Veteran Republik INDONESIA di wilayahnya yang telah memenuhi syarat kepada DPP LVRI.
12) Menginventarisir, 'memelihara, dan melaporkan seluruh aset yang dimiliki kepada DPP LVRI.
13) Melaksanakan setiap Peraturan Organisasi yang diterbitkan oleh DPP LVRI dan dapat dijabarkan dalam bentuk Prosedur Tetap Organisasi.
14) Melakukan pembinaan terhadap PIVERI, PPM, dan Yayasan.
15) Melaksanakan tugas lainnya sesuai Petunjuk DPP LVRI.
c. DPC LVRI:
1) Memimpin organisasi dan melaksanakan segala keputusan Muscab serta Keputusan Pimpinan DPD LVRI.
2) Menjabarkan dan melaksanakan Program Kerja dan Anggaran Tahunan DPC LVRI.
3) Menyusun dan mengajukan susunan DPC dan Wantimcab LVRI kepada DPD LVRI untuk mendapatkan Surat Keputusan.
4) Mengajukan rencana Pelaksanaan Muscab kepada DPD LVRI sesuai waktu yang telah ditetapkan.
5) Menyelenggarakan Muscab.
6) Melaporkan kemajuan pelaksanaan tugas secara berkala kepada DPD LVRI.
7) Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa tugas kepada Muscab.
8) Bertanggung jawab kepada seluruh Keputusan Muscab.
9) Melaksanakan Visi dan Misi LVRI dengan prioritas Mewariskan Jiwa, Semangat, dan Nilai '45 k'epada generasi penerus bangsa.
10) Memerintahkan DPR LVRI atau PLT Ketua DPR LVRI untuk melaksanakan Rapat Ranting.
11) Mengajukan Tanda Penghargaan bagi seluruh anggota Veteran Republik INDONESIA di wilayahnya yang telah memenuhi syarat kepada DPD LVRI.
12) Menginveritarisir
-L6- J2) Menginventarisir, memelihara, dan melaporkan seluruh aset yang dimiliki kepada DPD LVRI.
13) Melaksanakan setiap Peraturan Organisasi yang diterbitkan oleh DPP LVRI.
1.4) Melakukan pembinaan terhadap PIVERI dan PPM.
15) Melaksanakan tugas lainnya sesuai Petunjuk DPD LVRI.
d. DPR LVRI:
1) Memimpin organisasi, melaksanakan segala keputusan Rapat Ranting, dan keputusan Pimpinan organisasi diatasnya.
2) Membuat laporan kemajuan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Pimpinan diatasnya.
3) Melaporkan pertanggungjawaban kepada Rapat Ranting pada akhir masa pengabdiannya.
4l Melaksanakan tugas lainnya sesuai Petunjuk DPC LVRI.
(2) Wewenang'Dewan Pimpinan LVRI:
a. DPP LVRI berwenang:
1) Memberikan/Mencabut Tanda Penghargaan.
2) Mengangkat dan memberhentikan Anggota Luar Biasa.
3) Menerbitkan/Mencabut Kartu Tanda Anggbta (KTA) Luar Biasa.
4l Memeriksa, menyempurnakan, dan menyetujui Rencana dan Peraturan Tata Tertib Musyawarah Daerah LVRI sesuai dengan Peraturan Organisasi LVRI.
5) Menyetujui/Tidak menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Daerah LVRI / Musyawarah Anak Organisasi LVRI, serta melantik Ketua Dewan Pimpinan Daerah/Anak Organisasi terpilih.
6) Membatalkan hasil Musyawarah Daerah jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
7) Memberhentikan
REPUBL|K INDONESIA -t7- 7l Memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah atas usul minimal 213 dari Markas Cabang yang ada sesuai ketentuan yang berlaku.
8) Menunjuk Pelaksana Tugas/Pejabat sementara/ Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus DPD LVRI dan Dewan Pertimbangan Daerah LVRI sesuai dengan kewenangannya.
9) Mengatur dan mengubah kepengurusan DPP LVRI berupa "Tour of Dutg/Tour of Ared jika diperlukan dan melaporkannya kepada PRESIDEN Republik INDONESIA.
1O) Memberhentikan sementara anggota Pengurus DPP dan Wantimpus LVRI.
11) Dapat memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan LVRI dibawahnya yang dinilai tidak mematuhi petunjuk atau perintah dari Pimpinan diatasnya dan/atau tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan mempertimbangkan antara lain faktor kepemimpinan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
l2l Dengan pertimbangan efisiensi, efektifitas, biaya, dan faktor lainnya DPP LVRI dapat menunjuk/ mengangkat Wakil Ketua DPD atau Pejabat lain untuk menjadi Ketua DPD atau PLT Ketua DPD LVRI jika Pejabat Ketua DPD meninggal dunia atau berhalangan tetap sebelum masa jabatannya habis.
13) Membatalkan Surat Keputusan Ketua DPD/Anak Organisasi LVRI yang melanggar AD/ART.
14) Melaksanakan pembinaan PIVERI, PPM, dan Yayasan sesuai dengan AD/ART masing-masing.
15) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
b. Dewan Pimpinan Daerah LVRI berwenang:
1) Mengusulkan Tanda Penghargaan kepada mereka yang telah berjasa kepada LVRI.
2l Memeriksa, menyempurnakan, dan menyetujui Rencana dan Peraturan Tata Tertib Musyawarah Cabang LVRI.
3) Menyetujui/Tidak menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Cabang LVRI serta melantik Ketua Cabang terpilih.
4) Membatalkan
4l Membatalkan hasil Musyawarah Cabang LVRI jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
5) Memberhentikan Ketua DPC atas usul r-rinirr,al 213 dari Markas Ranting yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6) Menunjuk Pelaksana Tugas/Pejabat Sementara Ketua DPC LVRI dan Wantimcab LVRI.
7l Mengatur dan mengubah kepengurusan DPD LVRI berupa "Tour of Duty/Tour of Area" jika diperlukan dan melaporkannya kepada Ketua Umum DPP LVRI.
8) Menerbitkan/Mencabut KTA Veteran Republik INDONESIA.
9) Dapat memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan LVRI dibawahnya yang dinilai tidak mematuhi petunjuk atau perintah dari Pimpinan diatasnya dan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan mempertimbangkan antara lain faktor kepemimpinan serta Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawabnya.
10) Dengan pertimbangan efisiensi, efektifitas, biaya, dan faktor lainnya DPD LVRI dapat menunjuk/ mengangkat Wakil Ketua DPC atau Pejabat lain menjadi Ketua DPC LVRI jika Pejabat Ketua DPC meninggal dunia atau berhalangan tetap atas persetujuan DPP LVRI.
11) Membatalkan Surat Keputusan Ketua DPC yang menyimpang dari AD/ART.
12) Melaksanakan Pembinaan PIVERI, PPM, dan Yayasan disesuaikan dengan AD/ART masing-masing.
13) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
c. Ketua DPC LVRI berwenang:
1) Memeriksa, menyempurnakan, dan menyetujui Rencana dan Peraturan Tata Tertib Musyawarah Ranting LVRI.
2l Menyetujui/Tidak menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Ranting LVRI dan melantik Pengurus Ranting terpilih.
3) Membatalkan
PTIESIDEN
-t9- 3) Membatalkan hasil Musyawarah Ranting jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
4l Memberhentikan Ketua Ranting jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
5) Memberhentikan Ketua Ranting atas usul minimal 213 darijumlah anggota Ranting.
6) Dapat memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan LVRI dibawahnya yang dinilai tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan mempertimbangkan antara lain faktor kepemimpinan dan Pelaksanaan Ttrgas serta Tanggung jawabnya.
7l Mengatur dan mengubah kepengurusan DPC LVRI berupa "Tour of DutylTour of Area" jika diperlukan dan melaporkannya kepada Ketua Umum DPP LVRI.
8) Dengan pertimbangan efisiensi, efektifitas, biaya, dan faktor lainnya DPC LVRI dapat menunjuk/ mengangkat Wakil Ketua DPR atau Pejabat lain menjadi Ketua DPR atau PLT Ketua Ranting LVRI jika Ketua DPR meninggal dunia atau berhalangan tetap atas persetujuan Ketua DPD LVRI.
9) Melaksanakan Pembinaan PIVERI dan PPM disesuaikan dengan AD/ART masing-masing.
10) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Kedudukan dan Susunan Koordinator Wilayah (Korwil)
(1) Merupakan perpanjangan tangan DPP LVRI di wilayah dalam melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat dan Nilai Juang'45.
(2) Bagi Markas Daerah yang memiliki sosialisator cukup untuk melaksanakan Pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai Juang 45. maka disamping sebagai Organisasi Pembinaan juga be,rfungsi sebagai Organisasi C)perasional.
(3) Bagi Markas Daerah yang tidak/kurang memiliki Sosialisator untuk melestarikan Jiwa, Semangat dan Nilai Juang 45 dimasukan dalam Organisasi Korwil.
(4) Susunan Korwil terdiri dari:
a. Korwii I meliputi:
1) Markas Daerah Provinsi Sumatera Utara.
2l Markas Daerah Provinsi Aceh.
3)' Markas Daerah Provinsi Sumatera Barat.
4l Markas Daerah Provinsi Riau.
5) Markas Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
b. Korwil II meliputi:
1) Markas Daerah Provinsi Sumatera Sela.tan.
2) iVlarkas Daerah Provinsi l,ampung.
3) Markas Daerah Provinsi Rengkulu.
4) Markas
REPUBL|K INDONESIA -2t- 4) Markas Daerah Provinsi Jambi.
5) Markas Daerah Provinsi Bangka Belitung.
c. Korwil III.meliputi:
1) Markas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota .Jakarta.
2l Markas Daerah Provinsi Banten.
d. Korwil IV meliputi:
1) Markas Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
2l Markas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
3) Markas Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
4) Markas l)aerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5) Markas Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
e. Korwil V rneliputi:
1) Markas Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
2) Markas Daerah Provinsi Sulanvesi Tengah.
3) Markas Daerah Provinsi Gorontalo.
f. Korwil VI meliputi:
l) Markas Daerah Provinsi Maluku.
2| Markas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Barat.
3) Markas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
4) Markas Daerah Provinsi Papua.
g. Korrnil VII meliputi:
1) Markas Daerah Provinsi Bali.
2l Marka.s Daerah Provinsi Nuser Tenggara Barat.
3) Markas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
h. Korvril VIII meliputi:
1) Markas Daerah Provinsi Jawa Tengah.
2) Markas Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta.
i. Berdiri Sendiri:
L) Markas Daerah Provinsi Ja'wa Barat.
2) Mci.rkas Daerah Provinli Jar,va Timur.
(5) Susunan Krtrwil dapat berubah sesuai situasi dan kondisi yang clihaclapi dan pertimbangarr DPF LVRI.
(6) Pengangkatan...
(6) Pengangkatan dan pemberhentian Korwil ditetapkan oleh Ketua Umum DPP LVRI.
(7) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.