Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan Antar Kelembagaan (1) Menyelenggarakan hubungan dengan lembaga Pemerintahan dan Non-Pemerintahan dalam rangka melaksanakan Visi dan Misi LVRI. (21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Koreksi Anda