Koreksi Pasal 50
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Hubungan Antar Kelembagaan
(1) Menyelenggarakan hubungan dengan lembaga Pemerintahan dan Non-Pemerintahan dalam rangka melaksanakan Visi dan Misi LVRI.
(21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Koreksi Anda
