Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemberhentian Pengurus Pemberhentian Pengurus LVRI (tidak termasuk Pimpinan) dilakukan melalui 2 (dua) cara:
(1) Secara langsung jika memenuhi salah satu atau ketentuan di bawah ini:
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Melakukan perbuatan pidana yang telah mendapatkan hukuman tetap minimal 6 (enam) bulan kurungan.
d. Karena kondisi kesehatan dan/atau karena faktor lainnya tidak dapat dan/atau tidak melaksanakan tugasnya minimal selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau selama minimal 6 (enam) bulan tidak berturut-turut.
e. Masajabatan telah habis.
(2) Secara tidak langsung jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
a. Merangkap jabatan sebagai Pengurus/Perwakilan Partai Politik atau Ormas yang dilarang Pemerintah.
b. Melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga LVRI dan/atau salah satu atau lebih dari Marga Kode Etik Veteran Republik INDONESIA (Panca Marga).
c. Melakukan perbuatan tercela.
(3) Tahap Pemberhentian secara tidak langsung:
a. Tahap 1, teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
b. Tahap 2, jika teguran yang diberikan (tindakan peringatan) tidak dilakukan sebagaimana mestinya, maka dilaksanakan tindakan pemberhentian.
Koreksi Anda
