Koreksi Pasal 36
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Hal-Hal yang Belum Diatur Hal-hal yang belum diatur dan belum sempurna dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan disempurnakan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
