Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurusan Keuangan dan Aset (1) Pengurusan keuangan dan aset LVRI dilaksanakan berdasarkan prinsip pengelolaan terbuka dan disesuaikan dengan petunjuk yang ditetapkan DPP LVRI. (2) Pengurusan keuangan dan aset LVRI dilaksanakan dengan berpedoman UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara. (3) Demi pengamanan seluruh aset milik LVRI di pusat dan di daerah, fotokopi asli aset yang dilegalisir oleh notaris dipegang oleh DPP LVRI. (4) Aset LVRI di pusat maupun di daerah tidak dibenarkan dipindahtangankan kepada pihak ketiga baik dalam bentuk dijual, dikontrakkan, disewakan, maupun dikerjasamakan tanpa seizin DPP LVRI. (5) Mabes, Mada, dan Macab LVRI harus memiliki daftar inventaris aset dan data kronologisnya. (6) Dalam laporan pertanggungjawaban harus ada laporan tentang Aset. (71 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Koreksi Anda