Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Koordinator Wilayah
(1) Merupakan perpanjangan tangan DPP LVRI di wilayah dalam melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai 45.
(21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(1) DPP LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Kongres LVRI, menyusun Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Umum untuk DPD LVRI dan Dewan Pimpinan Anak Organisasi LVRI, serta bertanggung jawab kepada Kongres LVRI.
(2) DPP...
(21 DPP LVRI benvenang antara lain mengubah kepengurusan DPP LVRI apabila diperlukan dan memberikan tanda penghargaan kepada merekayang telah berjasa atas usulan DPD LVRI.
(3) DPD LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Musyawarah Daerah, men)rusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk lima tahun ke depan bagi organisasi satu tingkat dibawahnya, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah dan DPP LVRI dengan kewenangan antara lain mengubah kepengurusan DPD LVRI apabila diperlukan dan mengusulkan tanda penghargaan bagi yang berjasa kepada LVRI.
(41 DPC LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Musyawarah Cabang, men5rusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk lima tahun ke depan bagi organisasi satu tingkat dibawahnya, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang, dan DPD LVRI dengan kewenangan antara lain mengubah kepengurusan DPC LVRI apabila diperlukan dan mengusulkan tanda penghargaan bagi yang berjasa kepada LVRI.
(5) DPR LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Rapat Ranting, menyusun Rencana Kerja dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Ranting dan DPC LVRI dengan kewenangan antara lain mengubah kepengurusan DPR LVRI apabila diperlukan dan mengusulkan tanda penghargaan bagi yang berjasa kepada LVRI.
(6) Ketentuan selanjutnya diatur dan dilengkapi dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
