Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Struktur Organisasi
(1) Disusun berbentuk piramidal sgsuai tingkatan organisasi, sebagai berikut:
a. Organisasi LVRI tingkat Pusat/Nasional selanjutnya disebut Markas Besar LVRI (Mabes LVRI).
;
fo. Organisasi LVRI tingkat Daerah/Provinsilpaerah Istimewa lDaeralr Khusus, selanjutnya disebut Markas - Daerah LVRI (Mada LVRI) atau Markas Cabang Berdiri Sendiri (BS) LVRI.
c. Organisasi LVRI tingkat CabanglKabupaten lKotal Komplek/Asrama/ Kesatrian, selanjutnya disebut Markas Cabang (Macab LVRI) atau Markas Ranting BS LVRI.
d. Organisasi .
REPUBL|K INDONESIA
d. Organisasi LVRI tingkat Ranting/KecamatanlKornplekl Asrama/Kesatrian/Distrik, selanjutnya disebut Markas Ranting LVRI (Maran LVRI).
e. Apabila diperlukan di tingkat Cabang dapat dibentuk Sub Cabang.
(21 Persyaratan dibentuknya organisasi dan tipe organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Apabila dipandang perlu dapat dilakukan Penghapusan, Pembentukan/Pemekaran, dan Penggabungan Organisasi LVRI baik di tingkat Provinsi, KabupatenfKota, dan Kecamatan/Distrik, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
