Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Rangkap (1) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai pengurts tingkat dibawa.hnya, kecuali tidak ada pengganti atau keterbatasan SDM dan at-as persetujuan Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD/ Ketua Cabang sesuai tingkatannya. (21 Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai pengurus ljabatan strtrktural Anak Organisasi, kecuali diperlukan dalam kondisi tidak ada pengganti. (3) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai Pengurus Badan Penduktrng. (41 Pengurus LVRI dapat merangkap jabatan sebagai Pelaksana Harian (PLH) Pembina dan Pengau,-as Yayasan serta Penga'*'as Koperasi Veteran Republik INDONESIA. (5) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai Pengurus atau mewakili partai politik. BABIX...
Koreksi Anda