Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan Tanggung Jawab serta Wewenang Dewan Pimpinan LVRI (1) Tugas dan tanggung jawab Dewan Pimpinan LVRI: a. DPP LVRI: 1) Memimpin organisasi dan melaksanakan segala Keputusan Kongres. 2l MENETAPKAN Program Kerja dan Anggaran Tahunan DPP LVRI. 3) Mengarahkan penyusunan Program Kerja Tahunan DPD LVRI dan Anak Organisasi berdasarkan kebijaksanaan Rencana Kerja 5 (lima) tahun LVRI. 4) Mengesahkan susunan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pertimbangan Daerah LVRI dengan Surat Keputusan berdasarkan hasil Musyawarah Daerah. 5) Mengesahkan susunan Pimpinan Anak Organisasi Tingkat Pusat berdasarkan hasil Musyawarah Anak Organisasi. 6l Menghadiri Musda dan memberikan Persetujuan Musda. 7l Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa tugas kepada Kongres. 8) Menyelenggarakan Kongres LVRI dan Mukernas LVRI. 9) Bertanggungjawab kepada seluruh Keputusan Kongres. 10) Melaksanakan Visi dan Misi LVRI dengan prioritas mewariskan Jiwa, Semangat, dan Nilai '45 kepada generasi penerus bangsa. 11) Memerintahkan DPD LVRI atau Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD LVRI untuk melaksanakan Musda. 12) Memproses. . . REPUBL|K INDONESIA -t4- 12) Memproses pengajuan Tanda Penghargaan yang telah memenuhi persyaratan dari DPD dan mengeluarkan Surat Keputusan. 13) Menginventarisir dan memelihara aset LVRI baik di Pusat dan di Daerah. 14)Menerbitkan Peraturan-Peraturan Organisasi yang diperlukan berupa Pedoman Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis, Protap, Surat Edaran, Surat Keputusan, serta Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi. 15) Melakukan Pembinaan terhadap PIVERI, PPM, dan Yayasan. 16) Melaksanakan tugas dalam rangka VECONAC. 17) Melaksanakan/memberikan Bantuan Hukum. 18) Melaksanakan tugas khusus lainnya. b. DPD LVRI: 1) Memimpin Organisasi dan melaksanakan segala Keputusan Musda serta Keputusan Pimpinan DPP LVRI. 2l Menjabarkan dan melaksanakan Program Kerja dan Anggaran Tahunan DPD LVRI. 3) Men5rusun dan mengajukan susunan DPD dan Wantimda LVRI kepada DPP LVRI untuk mendapatkan Surat Keputusan. 4l Mengajukan rencana pelaksanaan Musda kepada DPP LVRI sesuai waktu yang telah ditetapkan. 5) MenyelenggarakanMusda. 6) Melaporkan kemajuan pelaksanaan tugas secara berkala kepada DPP LVRI. 7l Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa tugas kepada Musda. 8) Bertanggung jawab kepada seluruh Keputusan Musda. 9) Melaksanakan Visi dan Misi LVRI dengan prioritas Mewariskan Jiwa, Semangat, dan Nilai '45 kepada generasi penerus bangsa. 10) Memerintahkan DPC LVRI atau PLT Ketua DPC LVRI untuk melaksanakan Muscab. 11) Mengajukan. . . 11) Mengajukan Tanda Penghargaan bagi seluruh anggota Veteran Republik INDONESIA di wilayahnya yang telah memenuhi syarat kepada DPP LVRI. 12) Menginventarisir, 'memelihara, dan melaporkan seluruh aset yang dimiliki kepada DPP LVRI. 13) Melaksanakan setiap Peraturan Organisasi yang diterbitkan oleh DPP LVRI dan dapat dijabarkan dalam bentuk Prosedur Tetap Organisasi. 14) Melakukan pembinaan terhadap PIVERI, PPM, dan Yayasan. 15) Melaksanakan tugas lainnya sesuai Petunjuk DPP LVRI. c. DPC LVRI: 1) Memimpin organisasi dan melaksanakan segala keputusan Muscab serta Keputusan Pimpinan DPD LVRI. 2) Menjabarkan dan melaksanakan Program Kerja dan Anggaran Tahunan DPC LVRI. 3) Menyusun dan mengajukan susunan DPC dan Wantimcab LVRI kepada DPD LVRI untuk mendapatkan Surat Keputusan. 4) Mengajukan rencana Pelaksanaan Muscab kepada DPD LVRI sesuai waktu yang telah ditetapkan. 5) Menyelenggarakan Muscab. 6) Melaporkan kemajuan pelaksanaan tugas secara berkala kepada DPD LVRI. 7) Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa tugas kepada Muscab. 8) Bertanggung jawab kepada seluruh Keputusan Muscab. 9) Melaksanakan Visi dan Misi LVRI dengan prioritas Mewariskan Jiwa, Semangat, dan Nilai '45 k'epada generasi penerus bangsa. 10) Memerintahkan DPR LVRI atau PLT Ketua DPR LVRI untuk melaksanakan Rapat Ranting. 11) Mengajukan Tanda Penghargaan bagi seluruh anggota Veteran Republik INDONESIA di wilayahnya yang telah memenuhi syarat kepada DPD LVRI. 12) Menginveritarisir -L6- J2) Menginventarisir, memelihara, dan melaporkan seluruh aset yang dimiliki kepada DPD LVRI. 13) Melaksanakan setiap Peraturan Organisasi yang diterbitkan oleh DPP LVRI. 1.4) Melakukan pembinaan terhadap PIVERI dan PPM. 15) Melaksanakan tugas lainnya sesuai Petunjuk DPD LVRI. d. DPR LVRI: 1) Memimpin organisasi, melaksanakan segala keputusan Rapat Ranting, dan keputusan Pimpinan organisasi diatasnya. 2) Membuat laporan kemajuan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Pimpinan diatasnya. 3) Melaporkan pertanggungjawaban kepada Rapat Ranting pada akhir masa pengabdiannya. 4l Melaksanakan tugas lainnya sesuai Petunjuk DPC LVRI. (2) Wewenang'Dewan Pimpinan LVRI: a. DPP LVRI berwenang: 1) Memberikan/Mencabut Tanda Penghargaan. 2) Mengangkat dan memberhentikan Anggota Luar Biasa. 3) Menerbitkan/Mencabut Kartu Tanda Anggbta (KTA) Luar Biasa. 4l Memeriksa, menyempurnakan, dan menyetujui Rencana dan Peraturan Tata Tertib Musyawarah Daerah LVRI sesuai dengan Peraturan Organisasi LVRI. 5) Menyetujui/Tidak menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Daerah LVRI / Musyawarah Anak Organisasi LVRI, serta melantik Ketua Dewan Pimpinan Daerah/Anak Organisasi terpilih. 6) Membatalkan hasil Musyawarah Daerah jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 7) Memberhentikan REPUBL|K INDONESIA -t7- 7l Memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah atas usul minimal 213 dari Markas Cabang yang ada sesuai ketentuan yang berlaku. 8) Menunjuk Pelaksana Tugas/Pejabat sementara/ Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus DPD LVRI dan Dewan Pertimbangan Daerah LVRI sesuai dengan kewenangannya. 9) Mengatur dan mengubah kepengurusan DPP LVRI berupa "Tour of Dutg/Tour of Ared jika diperlukan dan melaporkannya kepada PRESIDEN Republik INDONESIA. 1O) Memberhentikan sementara anggota Pengurus DPP dan Wantimpus LVRI. 11) Dapat memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan LVRI dibawahnya yang dinilai tidak mematuhi petunjuk atau perintah dari Pimpinan diatasnya dan/atau tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan mempertimbangkan antara lain faktor kepemimpinan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. l2l Dengan pertimbangan efisiensi, efektifitas, biaya, dan faktor lainnya DPP LVRI dapat menunjuk/ mengangkat Wakil Ketua DPD atau Pejabat lain untuk menjadi Ketua DPD atau PLT Ketua DPD LVRI jika Pejabat Ketua DPD meninggal dunia atau berhalangan tetap sebelum masa jabatannya habis. 13) Membatalkan Surat Keputusan Ketua DPD/Anak Organisasi LVRI yang melanggar AD/ART. 14) Melaksanakan pembinaan PIVERI, PPM, dan Yayasan sesuai dengan AD/ART masing-masing. 15) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. b. Dewan Pimpinan Daerah LVRI berwenang: 1) Mengusulkan Tanda Penghargaan kepada mereka yang telah berjasa kepada LVRI. 2l Memeriksa, menyempurnakan, dan menyetujui Rencana dan Peraturan Tata Tertib Musyawarah Cabang LVRI. 3) Menyetujui/Tidak menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Cabang LVRI serta melantik Ketua Cabang terpilih. 4) Membatalkan 4l Membatalkan hasil Musyawarah Cabang LVRI jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI. 5) Memberhentikan Ketua DPC atas usul r-rinirr,al 213 dari Markas Ranting yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6) Menunjuk Pelaksana Tugas/Pejabat Sementara Ketua DPC LVRI dan Wantimcab LVRI. 7l Mengatur dan mengubah kepengurusan DPD LVRI berupa "Tour of Duty/Tour of Area" jika diperlukan dan melaporkannya kepada Ketua Umum DPP LVRI. 8) Menerbitkan/Mencabut KTA Veteran Republik INDONESIA. 9) Dapat memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan LVRI dibawahnya yang dinilai tidak mematuhi petunjuk atau perintah dari Pimpinan diatasnya dan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan mempertimbangkan antara lain faktor kepemimpinan serta Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawabnya. 10) Dengan pertimbangan efisiensi, efektifitas, biaya, dan faktor lainnya DPD LVRI dapat menunjuk/ mengangkat Wakil Ketua DPC atau Pejabat lain menjadi Ketua DPC LVRI jika Pejabat Ketua DPC meninggal dunia atau berhalangan tetap atas persetujuan DPP LVRI. 11) Membatalkan Surat Keputusan Ketua DPC yang menyimpang dari AD/ART. 12) Melaksanakan Pembinaan PIVERI, PPM, dan Yayasan disesuaikan dengan AD/ART masing-masing. 13) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. c. Ketua DPC LVRI berwenang: 1) Memeriksa, menyempurnakan, dan menyetujui Rencana dan Peraturan Tata Tertib Musyawarah Ranting LVRI. 2l Menyetujui/Tidak menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Ranting LVRI dan melantik Pengurus Ranting terpilih. 3) Membatalkan PTIESIDEN -t9- 3) Membatalkan hasil Musyawarah Ranting jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI. 4l Memberhentikan Ketua Ranting jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI. 5) Memberhentikan Ketua Ranting atas usul minimal 213 darijumlah anggota Ranting. 6) Dapat memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan LVRI dibawahnya yang dinilai tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan mempertimbangkan antara lain faktor kepemimpinan dan Pelaksanaan Ttrgas serta Tanggung jawabnya. 7l Mengatur dan mengubah kepengurusan DPC LVRI berupa "Tour of DutylTour of Area" jika diperlukan dan melaporkannya kepada Ketua Umum DPP LVRI. 8) Dengan pertimbangan efisiensi, efektifitas, biaya, dan faktor lainnya DPC LVRI dapat menunjuk/ mengangkat Wakil Ketua DPR atau Pejabat lain menjadi Ketua DPR atau PLT Ketua Ranting LVRI jika Ketua DPR meninggal dunia atau berhalangan tetap atas persetujuan Ketua DPD LVRI. 9) Melaksanakan Pembinaan PIVERI dan PPM disesuaikan dengan AD/ART masing-masing. 10) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
Koreksi Anda